Tentang Kami
PT. Berkat Kasih Bersaudara
Indopest One adalah merek layanan dari PT. Berkat Kasih Bersaudara, perusahaan yang berdiri sejak 4 Mei 2015 dan bergerak di bidang jasa pengendalian hama, rayap, dan fumigasi. Kami hadir untuk memberikan solusi higienis, aman, dan ramah lingkungan dalam melindungi rumah, bisnis, dan fasilitas Anda dari ancaman hama.
Selama hampir satu dekade, Indopest One telah menjadi mitra terpercaya bagi berbagai sektor – dari perumahan, gedung pemerintahan, rumah sakit, hingga industri ekspor. Kami percaya bahwa lingkungan bersih dan bebas hama adalah fondasi bagi hidup yang sehat dan produktif.
Visi
Menjadi penyedia layanan pengendalian hama terbaik dan paling dipercaya di Indonesia, dengan menjunjung tinggi kesehatan, kualitas, dan keberlanjutan lingkungan.
Misi
Memberikan layanan pengendalian hama secara efektif, efisien, dan profesional, dengan mengedepankan teknologi modern dan tenaga kerja berpengalaman.
Keunggulan Kami
- 🔎 Inspeksi Menyeluruh
Kami memulai setiap layanan dengan analisis lokasi dan identifikasi jenis hama secara akurat. - 👷 Tenaga Profesional
Didukung oleh tim ahli berpengalaman di bidang pest control. - 🌱 Aman & Ramah Lingkungan
Kami hanya menggunakan produk berizin dari Kementerian Kesehatan RI. - 🕒 Tepat Waktu
Kunjungan dan penanganan dilakukan sesuai jadwal yang disepakati, tanpa kompromi. - 💰 Harga Terjangkau
Solusi optimal tanpa biaya berlebihan. Efektif tanpa membebani. - 🛠 Peralatan Modern
Teknologi terkini seperti ULV Cold Fogger, Mist Blower, hingga perangkap massal. - ✅ Garansi Layanan
Setiap pekerjaan kami dijamin hasilnya, demi menjaga kepuasan Anda.
Klien Kami













Perizinan Legalitas
Indopest One beroperasi di bawah naungan PT. Berkat Kasih Bersaudara dan telah memiliki izin operasional resmi sebagai perusahaan pengendalian hama dari:
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
📝 Nomor Izin Operasional:
3/B.1/31.75.03.1004.03.005.C.1/3/-1.779.3/e/2020
📅 Tanggal Terbit: 7 Desember 2020
📌 Ruang Lingkup: Pest Control, Termite Control, dan Fumigasi
Izin ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017, dan berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.



