Layanan Pest Control (Pengendalian Hama Umum)
Pest control
Kami memberikan layanan pengendalian berbagai jenis hama seperti nyamuk, kutu, semut, kecoa, tikus, lalat, dan serangga lainnya. Menggunakan metode terbaru yang aman bagi keluarga dan ramah lingkungan.
Mengapa memilih Indopest One?
Teknisi bersertifikat & berpengalaman
Obat hama terdaftar dan tidak berbahaya bagi manusia
Jadwal fleksibel, bisa disesuaikan dengan waktu Anda
Tersedia layanan rutin dan kontrak bulanan
Layanan Meliputi :
- Rumah tinggal
- Apartemen
- Restoran dan kafe
- Gudang dan toko












Termite Control (Pengendalian Hama Rayap)
Termite Control
Rayap bisa merusak bangunan secara diam-diam. Kami hadir untuk mencegah dan membasmi rayap secara menyeluruh hingga ke sarangnya.
Metode Kami
- Suntik Injeksi Pondasi: Rayap dicegah masuk dari bawah tanah.
- Spray Permukaan & Kayu: Melindungi plafon, dinding, dan furniture.
- Monitoring Berkala: Pemantauan rutin agar rayap tidak kembali.
Keunggulan Layanan Kami
• Konsultasi & survey gratis
• Garansi layanan 3 sampai 5 tahun
• Laporan inspeksi detail
• Layanan area Jabodetabek












Fumigasi
Fumigasi
Solusi terbaik untuk hama yang tersembunyi di tempat luas atau dalam jumlah besar. Ideal untuk gudang, kontainer ekspor, pabrik, dan rumah makan.
Jenis Fumigasi
- Fumigasi makanan kering
- Fumigasi ekspor-impor (sertifikat ISPM 15)
- Fumigasi pabrik & logistik
Manfaat Fumigasi
- Hasil instan, hama langsung mati
- Proses cepat dan terkontrol
- Aman untuk barang dan bahan makanan



Klien Kami













Perizinan Legalitas
Indopest One beroperasi di bawah naungan PT. Berkat Kasih Bersaudara dan telah memiliki izin operasional resmi sebagai perusahaan pengendalian hama dari:
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
📝 Nomor Izin Operasional:
3/B.1/31.75.03.1004.03.005.C.1/3/-1.779.3/e/2020
📅 Tanggal Terbit: 7 Desember 2020
📌 Ruang Lingkup: Pest Control, Termite Control, dan Fumigasi
Izin ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017, dan berlaku selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.



